Isports.id – Kevin Diks dan Mees Hilgers batal untuk memperkuat timnas Indonesia, hal itu mengingat karena keduanya tidak dapat restu dari orangtua mereka masing-masing.
Hanya Jordi dan Sandy Walsh yang siap menjadi warga negara Indonesia, yang sudah siap untuk membela timnas pada tahun ini.
PSSI memastikan bahwa Jordi sangat dan Sandy Walsh akan mempertahankan tim nasional Indonesia setelah proses naturalisasi mereka diterima oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sandy dan Jordi adalah Keinginan dari Sosok Shin Tae-yong
Mochamad Iriawan mengatakan bahwa kedua pemain itu adalah keinginan dari Shin Tae-yong untuk memiliki penyerang keturunan di tim nasional Indonesia.
“Sebenarnya setelah dua pemain, tim nasional Indonesia membutuhkan semua posisi, terutama para penyerang. Namun, sejauh ini belum mampu,” kata Iriaawan.
Diharapkan bahwa pilihan PSSI untuk menyatakan Jordi dan Sandy memberikan dampak yang tepat dan membutuhkan oleh tim nasional Indonesia.
Naturalisasi memang diperketat oleh aturan dan kondisi, berharap untuk mendapatkan pemain yang benar-benar pantas untuk kebutuhan tim nasional.
“Lalu untuk dua orang ini setelah tertegun sangat membantu dalam tim nasional dan sepakbola Indonesia. Sebagai Menteri (Menpor Zainudin Amali) menyampaikan, saya juga tidak ingin ceroboh untuk menaraalisasikan pemain,” kata Iwan Bule, salam Iriaawan.
Sosok striker dinaturalisasi atau keturunan masih dalam pencarian. Namun, Tae-yong tampaknya telah mengungkapkan satu keturunan yang juga bermain di Liga Belanda, tetapi bermain sebagai gelandang.
Pemain yang dimaksud itu adalah Tijajani Reijnders, yang bermain untuk AZ Alkmaar.
“Shin Tae-yong meminta satu pemain keturunan untuk dinaturalisasi. Posisinya gelandang serang itu. Namanya cukup baru. Bukan apa yang telah beredar. Dia adalah keturunan Maluku. Pemain dari AZ Alkmaar,” kata Hasani Abdulgani.
Sekarang, hanya bagaimana upaya PSSI untuk membuat Tijajani senang menjadi warga negara Indonesia, dan tidak memberikan harapan palsu seperti Kevin dan Hilgers.
Dari asal usul keturunan, Tijajani seharusnya tidak memiliki hambatan untuk beralih kewarganegaraan ke kewarganegaraan Indonesia.
Gelandang berusia 23 tahun ini dapat dinaturalisasi melalui jalur khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Nasional Republik ke-20 Indonesia.
Sumber: Berbagai Sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi isports.id.