iSports.id – Enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang kini mendekam di Satuan Reserse Kriminal Polda Jawa Timur sembari menunggu jaksa mengkaji kasus tersebut lebih lanjut.
Kepolisian Daerah (Polda Jatim) Jawa Timur pada Senin sore 24 Oktober 2022, menangkap enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan, berdasarkan penilaian puluhan saksi dan saksi ahli.
Demikian dikatakan oleh Kabag Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelumnya dilaporkan bahwa, polisi telah mengidentifikasi enam orang sebagai tersangka dalam tragedi yang merenggut nyawa 134 orang, dan ratusan lainnya dirawat di rumah sakit.
Keenam tersangka yang saat ini sudah ditahan adalah direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, ketua pelaksana (panpel) Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim Has Darman, serta Samaptha Polres Malang Bambang Sidik Ahmadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ada 93 saksi, selanjutnya ada 11 saksi ahli, yaitu seorang saksi ahli pidana, delapan ahli medis dan dua ahli dari Labfor (laboratorium),” jelas Dedi.
“Hari ini, penyidik memanggil enam tersangka, dan satu baru muncul sore ini. Tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap enam tersangka,” jelasnya.
“Keenam tersangka tersebut adalah AH selaku ketua panitia pelaksana, kemudian SS selaku satpam, AHL selaku direktur eksekutif PT LIB, dan tiga anggota Polri yang mengatasnamakan Polri yaitu WS, BS dan H.”
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Atas Kejadian Di Kanjuruhan Malang
Setelah diperiksa lebih lanjut, penyidik langsung menangkap keenam tersangka. Penahanan akan dilakukan baik secara tatap muka di Bareskrim Polda Jatim, maupun di Rutan nantinya.
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan akan Bertambah
Dedi menyatakan, bahwa ada kemungkinan penambahan tersangka, setelah penyelidikan lanjutan dilakukan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Kabid.
Kelompok Pencari Fakta Independen Gabungan (TGIPF), mengungkapkan bahwa polisi akan melakukannya secara bertahap.
“Tentunya, kami masih menunggu kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan. Sekarang kita fokus ke masalah ini dulu,” kata Dedi.
“Masih dalam proses, tim masih bekerja, dan Insya Allah berkas akan segera diteruskan ke kejaksaan (JPU). Ia kemudian akan diperiksa oleh Jaksa Agung Kejaksaan Agung Jawa Timur. Nantinya, berdasarkan hasil penelitian kejaksaan, tim penyidik pasti akan menindaklanjuti,” tutup Kabag Humas Dedi Prasetyo.
Sumber: Berbagai Sumber
Karya yang dimuat ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi isports.id.